Post Page Advertisement [Top]

TRIMATRANews | SIMPANG EMPAT – Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian perkara justru dapat menghadirkan manfaat lebih luas ketika mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta upaya memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu akibat suatu tindak pidana. Pendekatan inilah yang terus menjadi perhatian Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar), Sumatera Barat, melalui penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus mengoptimalkan pelayanan penegakan hukum dengan memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan RJ menjadi salah satu instrumen penyelesaian perkara tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang dirugikan.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun selama periode 1 hingga 29 Oktober 2026, terdapat laporan perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres Pasbar dan jajaran Polsek. Data awal yang disampaikan mencatat angka sebanyak 30 laporan polisi, sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan pendekatan yang mengutamakan pemulihan.


Dari rincian sementara tersebut, tujuh perkara disebut ditangani pada tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya berada di tingkat Polsek jajaran. Sejumlah perkara yang masuk dalam penyelesaian melalui pendekatan RJ di antaranya pencurian biasa dan penggelapan. Setiap perkara tetap melalui proses penelitian dan penilaian penyidik untuk memastikan terpenuhinya ketentuan hukum serta kesediaan para pihak dalam menjalani proses penyelesaian.


Adapun rincian jenis perkara pada tingkat Polsek jajaran yang disampaikan meliputi delapan kasus penganiayaan, enam kasus pencurian biasa, dan dua kasus pengancaman. Satreskrim Polres Pasbar memandang penyelesaian perkara tidak semata-mata sebagai persoalan administratif, melainkan juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, keluarga, pelaku, dan kehidupan masyarakat di lingkungan tempat peristiwa terjadi.


Bagi Kapolres AKBP Agung Tribawanto, penerapan Restorative Justice bukan sekadar mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai kata damai. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa korban memperoleh pemulihan yang layak, pelaku memahami konsekuensi perbuatannya, dan hubungan sosial yang terganggu dapat diperbaiki. Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian perkara diharapkan memberikan manfaat nyata serta mencegah konflik serupa kembali terjadi.


Namun, keadilan restoratif bukan mekanisme yang dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Ada persyaratan dan batasan hukum yang harus dipenuhi, termasuk mempertimbangkan karakteristik perkara, fakta peristiwa, kepentingan korban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik dituntut mengedepankan kecermatan dan profesionalisme sebelum menentukan apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui mekanisme RJ.


Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian harus lahir dari kehendak bebas seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, ataupun tekanan terhadap korban maupun pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang harus dipulihkan, bentuk pertanggungjawaban juga harus dibicarakan secara jelas dan disepakati berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Prinsip perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penyelesaian. Polres Pasaman Barat melalui Satreskrim memastikan bahwa penerapan RJ tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab pelaku ataupun mengesampingkan hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus mampu menghasilkan penyelesaian yang proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Di sisi lain, keberhasilan penerapan keadilan restoratif juga membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan batasan hukumnya. Perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penghentian penanganan perkara melalui RJ hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi dan diproses sesuai mekanisme resmi.


Melalui kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Satreskrim Polres Pasbar juga terus mendorong pelayanan kepolisian yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran polisi di tengah persoalan warga diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam penanganan hukum, tetapi juga menghadirkan ruang penyelesaian yang mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.


Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan aparat, melainkan menempatkan kewenangan secara tepat dengan tetap berpegang pada aturan, integritas, dan prinsip keadilan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat kepolisian sebagai institusi penindak pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pelayan yang hadir memberikan solusi atas persoalan sosial.


Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat melalui Satreskrim berupaya menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Restorative Justice diharapkan menjadi salah satu jalan menghadirkan keadilan yang tidak berhenti pada perdamaian, tetapi juga memastikan adanya pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan masyarakat.


#POLRI BERSAMA MASYARAKAT.

#Hendri Payan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835