TRIMATRANews | PASAMAN — Kewaspadaan dan ketelitian personel Polres Pasaman kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Tim Opsnal Elang Timur di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, berhasil membekuk seorang kurir narkotika sekaligus menyita puluhan paket besar ganja di Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (22/10/2026) sekira pukul 22.20 Wib.
Peristiwa bermula saat tim Sat Resnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur. Saat berada di kawasan Tapus, petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa plat nomor melintas dengan kecepatan tinggi. Di bagian depan pijakan kaki motor terlihat sebuah tas ransel berukuran besar yang mencurigakan.
Karena merasa curiga, petugas pun mendekati kendaraan tersebut dan memperkenalkan diri, meminta pengemudi untuk berhenti. Namun alih-alih menuruti permintaan petugas, pengendara justru menambah kecepatan dan mencoba melarikan diri. Pengejaran pun tak terelakkan.
Dalam pelariannya, pengendara berkali-kali membuang muatannya untuk menghilangkan jejak. Pertama, satu tas ransel besar berwarna hitam dibuang ke pinggir jalan, dan sekitar 300 meter kemudian, tas ransel kedua berwarna cokelat-hitam ikut dilemparkan. Petugas sigap mengamankan kedua tas tersebut tanpa menyentuh isinya, sementara pengejaran terus dilakukan.
Sekitar satu kilometer dari lokasi pertama, motor tersebut akhirnya berhenti di tepi jalan. Dua orang yang menaikinya pun langsung melompat dan berlari menerobos kegelapan menuju pemukiman warga. Petugas segera menyisir kawasan sekitar dan berhasil menemukan salah satu pelaku yang bersembunyi di belakang rumah warga. Ia mengaku bernama Aldi Eka Putra, panggilan Aldi, warga asal Sijunjung. Sementara rekannya yang mengemudi, yang hanya dikenal dengan nama Isul, berhasil meloloskan diri meski pencarian telah dilakukan bersama warga sekitar.
Di hadapan saksi dan tersangka, petugas membuka kedua tas yang diamankan. Tas pertama berisi 11 paket besar ganja yang dibalut rapi dengan lakban cokelat, sedangkan tas kedua berisi 10 paket serupa. Total sebanyak 21 paket besar narkotika jenis ganja berhasil disita. Aldi mengakui barang tersebut diambil dari Panyabungan dan hendak dikirimkan ke daerah Sijunjung.
Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari patroli yang konsisten dan kesiapsiagaan personel di lapangan.
barang bukti yang berhasil diamankan:
- 21 paket besar ganja, masing-masing dibalut lakban cokelat dan diberi nomor urut 1–21
- 1 tas ransel hitam merk THE SOUTH FACE
- 1 tas ransel cokelat-hitam merk ZIGGER
- 1 unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam tanpa plat
-1 unit ponsel merk Vivo warna hijau
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. Bersama seluruh barang bukti, tersangka kini diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya melacak keberadaan rekannya yang masih buron.
Semoga langkah ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengedarkan barang terlarang di Pasaman — hukum selalu berada di jalur yang benar, dan kejahatan tak akan pernah bisa lari dari tanggung jawab.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar