TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping. Di balik tembok tahanan, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai perayaan bangsa, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Bupati Pasaman Welly Suhery, didampingi Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, menyerahkan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping pada Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan.
Sebanyak 78 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, dengan besaran berbeda sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima.
Berdasarkan rincian penerimaan, sebanyak 11 orang memperoleh remisi satu bulan, 17 orang menerima dua bulan, 29 orang mendapatkan tiga bulan, dan 15 orang memperoleh empat bulan. Sementara itu, masing-masing tiga orang menerima remisi lima bulan dan enam bulan. Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas penerima mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan.
Dalam kegiatan itu, Bupati Welly Suhery juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, terkait pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sambutan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia. Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sesuai persyaratan. Melalui pendekatan pemasyarakatan, negara diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku sekaligus mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Capaian tersebut menggambarkan pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan dalam skala nasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi penerima.
Bupati Pasaman Welly Suhery mengajak warga binaan menjadikan remisi sebagai dorongan untuk memperkuat tekad melakukan perubahan. Menurutnya, semangat kemerdekaan harus menjadi inspirasi bagi setiap orang untuk bangkit dari masa lalu, memperbaiki perilaku, serta membangun kehidupan yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Welly Suhery.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe berharap seluruh warga binaan memanfaatkan kesempatan pembinaan dengan sebaik-baiknya. Ia mendorong mereka untuk meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan kemampuan diri, serta mempersiapkan mental dan keterampilan agar mampu beradaptasi ketika kembali ke tengah masyarakat.
Peringatan kemerdekaan tahun ini juga membawa kebahagiaan tersendiri bagi seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping yang memperoleh hak untuk bebas pada 17 Agustus 2026. Kebebasan tersebut menjadi awal perjalanan baru untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menata kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap proses reintegrasi sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman turut memberikan santunan berupa uang tunai kepada warga binaan yang bebas tersebut. Bantuan itu diharapkan dapat menjadi bekal awal untuk memenuhi kebutuhan setelah keluar dari rutan serta membantu proses penyesuaian diri bersama keluarga dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup dinilai dari pengurangan masa pidana, tetapi juga dari kemampuan seseorang untuk berubah, hidup mandiri, menaati hukum, dan menjalankan tanggung jawab sosial setelah kembali ke lingkungannya.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa kesempatan memperbaiki diri tetap terbuka bagi setiap orang. Dari Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, pemberian remisi diharapkan menumbuhkan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan, mempererat kembali hubungan dengan keluarga, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan Kabupaten Pasaman.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar