Post Page Advertisement [Top]

TRIMATRANews | PASAMAN, 4 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Pasaman terus memperkuat strategi pengelolaan hutan berkelanjutan dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan utama. Kebijakan ini menjadi penting karena sekitar 60 persen wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, merupakan kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat sebagian besar masyarakat nagari memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan hutan, mengingat 47 dari 52 nagari di daerah itu berada di sekitar atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.


Bagi Pemkab Pasaman, kawasan hutan bukan semata-mata wilayah yang harus dilindungi, melainkan juga memiliki potensi untuk mendukung perekonomian masyarakat apabila dikelola secara tepat. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mendorong pemanfaatan hutan yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menyusun Rencana Aksi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Kabupaten Pasaman untuk periode 2026–2027.


Upaya tersebut memiliki landasan yang cukup kuat. Hingga saat ini, sebanyak 39 izin Perhutanan Sosial telah diterbitkan pada 30 nagari dengan luas wilayah kelola mencapai sekitar 73 ribu hektare. Capaian tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi berbasis sumber daya hutan. Namun, besarnya kawasan yang telah memperoleh izin belum sepenuhnya menjamin keberhasilan program karena masih terdapat persoalan terkait kelembagaan, kapasitas kelompok pengelola, serta pengembangan usaha produktif yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.


Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Pasaman bersama Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI, dengan dukungan Uni Eropa atau European Union (EU), menyelenggarakan forum penyusunan rencana aksi pada 2–3 Juli 2026 di Kantor Bupati Pasaman. Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyatukan pandangan, merumuskan langkah konkret, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan langkah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak cukup diukur dari besarnya kawasan yang dikelola masyarakat. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi warga, memperkuat organisasi pengelola, serta mendorong lahirnya kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus dilanjutkan dengan program yang terencana dan dapat dilaksanakan secara konsisten.


Welly juga menekankan pentingnya membangun kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar rencana yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif. Walaupun kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada pada tingkat provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran strategis dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, pembangunan nagari, dan penguatan ekonomi lokal. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kelompok masyarakat, serta mitra pembangunan diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Pasaman yang maju tanpa mengorbankan kelestarian alam.


Dari tingkat provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menyampaikan bahwa Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah khusus mengenai Perhutanan Sosial. Hingga kini, hampir 350 ribu hektare kawasan hutan di Sumatera Barat telah dikelola masyarakat dan memberikan manfaat bagi lebih dari satu juta penduduk. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan Perhutanan Sosial berpotensi menjadi instrumen pembangunan yang menghubungkan kepentingan pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Ferdinal menilai, manfaat Perhutanan Sosial tidak hanya berkaitan dengan upaya mempertahankan fungsi ekologis hutan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan pelestarian budaya lokal. Pengelolaan yang melibatkan masyarakat memungkinkan potensi setempat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing nagari. Meski demikian, keberhasilannya membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dalam konteks tersebut, Pokja PPS diharapkan menjadi wadah koordinasi untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.


Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, turut menyoroti pentingnya memperkuat peran Pokja PPS dalam membuka akses pendanaan untuk mendukung pembangunan berbasis lingkungan. Menurutnya, kelompok kerja tersebut dapat menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat, program pemerintah, dan peluang pembiayaan yang tersedia. Dengan perencanaan yang matang, pengelolaan Perhutanan Sosial diharapkan tidak hanya bergantung pada dukungan program jangka pendek, tetapi juga memiliki peluang memperoleh sumber pendanaan yang dapat menunjang keberlanjutan usaha masyarakat.


Adi menjelaskan bahwa pengembangan Perhutanan Sosial perlu diarahkan pada model pengelolaan yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi hutan. Oleh sebab itu, penyusunan rencana aksi perlu mempertimbangkan potensi usaha di tingkat nagari, kebutuhan pendampingan, serta akses terhadap berbagai skema pembiayaan, termasuk pendanaan karbon dan sumber pendanaan inovatif lainnya. Peluang tersebut perlu dikaji secara cermat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kondisi kawasan, dan kesiapan kelompok masyarakat yang akan menjalankannya.


Berbagai persoalan yang dihadapi kelompok pengelola kemudian mengemuka dalam sesi Focus Group Discussion (FGD). Perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial menyampaikan harapan agar proses perizinan dapat lebih mudah diakses, pendampingan usaha diberikan secara berkelanjutan, serta infrastruktur jalan menuju kawasan hutan ditingkatkan. Mereka juga menyoroti pentingnya pengamanan kawasan agar kegiatan pengelolaan dapat berjalan lebih baik. Aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada ketersediaan kawasan dan izin, tetapi juga pada dukungan teknis, aksesibilitas, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.


Menanggapi masukan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Pokja PPS Kabupaten Pasaman menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyelarasan kebijakan, fasilitasi program, dan bantuan teknis sesuai kebutuhan kelompok masyarakat. Keterlibatan lintas OPD diharapkan mampu membuat penyelesaian persoalan Perhutanan Sosial lebih terarah, sehingga hambatan yang dihadapi masyarakat dapat ditangani melalui koordinasi yang lebih efektif.


Hasil penyusunan Rencana Aksi Pokja PPS periode 2026–2027 selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pasaman untuk menjadi pedoman pelaksanaan program ke depan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam memperkuat kelembagaan kelompok, mengembangkan usaha berbasis potensi lokal, memperluas peluang pembiayaan, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi. Dengan langkah yang terukur dan dukungan berbagai pihak, Perhutanan Sosial di Kabupaten Pasaman diharapkan dapat berkembang menjadi pendekatan pembangunan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan.


#Andalusia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835