Post Page Advertisement [Top]

TRIMATRANews | PASAMAN — Transformasi digital di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pasaman tidak hanya berkaitan dengan kecepatan pelayanan, tetapi juga menyangkut keamanan data, keabsahan dokumen, dan kepercayaan publik. Salah satu langkah yang terus diperkuat adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai bagian dari pembenahan administrasi pemerintahan di era teknologi.


Komitmen tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang berlangsung di Kabupaten Pasaman pada Kamis sore, 18 Juni 2026. Pertemuan itu menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai penggunaan teknologi digital secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Roichard, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, Fatrizon, serta Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral (PSS), Asnil SY, menyoroti pentingnya pengelolaan TTE secara bertanggung jawab. Penerapan sistem tersebut dinilai perlu diiringi kedisiplinan aparatur agar kemudahan administrasi tidak mengabaikan perlindungan informasi dan keabsahan dokumen.


Roichard menjelaskan bahwa TTE bukan sekadar teknologi untuk menggantikan tanda tangan manual pada dokumen digital. Lebih dari itu, tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat memberikan kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Salah satu prinsip yang menjadi perhatian adalah non-repudiation atau kenirsangkalan, yakni mekanisme yang mendukung pembuktian keterlibatan penandatangan dalam suatu proses penandatanganan elektronik.


Menurut Roichard, keberadaan TTE semakin relevan ketika pelayanan pemerintahan dituntut bergerak cepat tanpa mengurangi ketelitian administrasi. Teknologi ini membantu memastikan keaslian dokumen dan mendeteksi perubahan yang tidak sah setelah dokumen ditandatangani. Dengan sistem verifikasi yang sesuai standar, proses administrasi diharapkan menjadi lebih aman sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah.


Dari sisi regulasi, penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan-perubahannya dan aturan pelaksana terkait. Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memenuhi persyaratan hukum memiliki kekuatan dan akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penerapan TTE di lingkungan pemerintahan perlu memperhatikan aspek legalitas, autentikasi, serta standar keamanan yang ditetapkan.


Keamanan TTE juga ditopang teknologi kriptografi, termasuk mekanisme kunci publik dan kunci privat. Dalam sistem tersebut, kunci privat digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik, sedangkan mekanisme verifikasi membantu memastikan tanda tangan berkaitan dengan dokumen yang ditandatangani. Penggunaan teknologi ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dokumen dan mengurangi risiko perubahan data tanpa izin.


Dari sisi pelayanan, Roichard menilai pemanfaatan TTE dapat memangkas sejumlah tahapan birokrasi yang sebelumnya membutuhkan proses pencetakan, pengiriman, dan penandatanganan secara manual. Persetujuan dokumen dapat dilakukan secara elektronik sesuai kewenangan masing-masing pejabat, sehingga waktu dan biaya administrasi berpotensi ditekan. Efisiensi tersebut diharapkan mendukung peningkatan produktivitas aparatur sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.


Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pasaman, Fatrizon, menekankan pentingnya penggunaan TTE tersertifikasi yang didukung mekanisme autentikasi identitas penandatangan. Proses verifikasi tersebut berperan dalam memastikan bahwa tanda tangan elektronik dapat dikaitkan dengan identitas yang benar. Penerapan prosedur yang tepat juga menjadi salah satu upaya untuk menekan risiko pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan identitas digital.


Penjelasan lebih terperinci mengenai aspek perlindungan disampaikan Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral, Asnil SY. Ia menerangkan bahwa keamanan TTE tidak hanya bergantung pada teknologi enkripsi, tetapi juga melibatkan sertifikat elektronik, pengamanan identitas pengguna, passphrase, autentikator, serta pencatatan waktu atau timestamp sesuai sistem yang digunakan. Berbagai unsur tersebut membantu proses verifikasi dan penelusuran aktivitas penandatanganan elektronik.


Asnil mengingatkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mematuhi prosedur penggunaan TTE yang telah ditetapkan. Aparatur diminta menjaga kerahasiaan kredensial, tidak membagikan passphrase maupun akses autentikasi kepada orang lain, serta memastikan penandatanganan dilakukan sesuai kewenangan. Kelalaian dalam menjaga akses dapat membuka peluang penyalahgunaan yang berisiko terhadap keamanan dokumen dan kredibilitas administrasi pemerintah.


Ia juga menegaskan bahwa penguatan sistem digital tidak akan berjalan optimal tanpa kedisiplinan para penggunanya. Perangkat keamanan yang memadai harus diimbangi dengan pemahaman aparatur mengenai tanggung jawab hukum dan administratif ketika menggunakan identitas elektronik. Oleh sebab itu, sosialisasi, pengawasan, serta peningkatan literasi keamanan digital menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan penerapan TTE di lingkungan Pemkab Pasaman.


Melalui HLM TP2DD tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama Diskominfo berharap seluruh OPD semakin memahami bahwa digitalisasi pemerintahan harus berjalan seiring dengan perlindungan data dan kepatuhan terhadap regulasi. Penerapan TTE yang aman dan bertanggung jawab diharapkan mampu mempercepat pelayanan, memperkuat keabsahan dokumen, serta membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya. 


#Andalusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835